POKOK PEMBAHASAN TUGAS 3
I.
Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam aktivitas bisnis dapat
dipastikan terjadi persaingan (competition) di antara pelaku usaha. Pelaku
usaha akan berusaha menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk yang
dimiliki baik barang/jasa sebaik mungkin agar diminati dan dibeli oleh
konsumen. Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya juga
dapat menjadi negatif jika dijalankan dengan prilaku negatif dan sistem ekonomi
yang menyebabkan tidak kompetitif.
Dari sisi manfaat, persaingan
dalam dunia usaha adalah cara yang efektif untuk mencapai pendayagunaan secara
optimal. Dengan adanya rivalitas akan cenderung menekan ongkos-ongkos produksi
sehingga harga menjadi lebih rendah serta kualitasnya semakin meningkat. Bahkan
lebih dari itu persaingan usaha dapat menjadi landasan fundamental bagi kinerja
di atas rata-rata untuk jangka panjang dan dinamakannya keunggulan bersaing
yang lestari (sustainable competitive advantage) yang dapat diperoleh melalui
tiga strategi generic, yakni keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus biaya.
Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih
metode pemilihan Penyedia. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan,
metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan
Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan
metode Pelelangan Umum.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk
pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan
dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan
Kompleks.
B. Penunjukan
Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan
metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No.
70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran
menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan
Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia
orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar
kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk
menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat
Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung
yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki
karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan
berdasarkan harga satuan. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan
evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap
kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus
memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan,
substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki
sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pejabat pengangkat. Sama halnya dengan panitia pengadaan,
penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu
yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya
penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki
keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek
pengadaan barang/jasa.
b) Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang
ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai
kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d) Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan
maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e)
Memenuhi
kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah
menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak
pengadaan barang/jasa.
g) Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan
pos.
h) Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1) Transparan: Semua ketentuan dan informasi, baik teknis
maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan
penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa
yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi.
2) Adil: tidak
diskriminatif dalam memberikan perlakuan
bagi semua calon penyedia barang/jasa
dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun.
3) Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan usaha sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kebijakan
serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
4) Efektif: sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak
terkait.
5) Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang
telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya.
6) Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut
menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah
antisipasi untuk menghindari kerugian material
dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan
pekerjaan, dan paska pelaksanaan
pekerjaan.
7) Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun.
8) Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus
berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.
9) Good Corporate
Governance:
Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
II.
Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang
proyek TIK
Proses
mencari informasi peluang usaha
Informasi sangat penting
untuk mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana
keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan yang ada
disekitar kita.Banyak sumber untuk memperoleh informasi, mulai dari media cetak
sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada
tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang
berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh:
majalah, Koran, televisi, buku, internet, radio, dan lain-lain. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi
peluang bisnis :
·
Informasi
tentang kepribadian dan kemampuan diri
·
Peluang
yang dapat diraih
·
Kebutuhan
dan keinginan konsumen
·
Lingkungan
yang dihadapi
·
Situasi
persaingan
Tahapan pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses
pengembangan usaha yaitu :
1.
Ide
Usaha
2.
Kelayakan
3.
Implementasi
4.
Prestasi
Sumber
ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber
diantaranya :
·
Berdasarkan
hobi
·
Berdasarkan
keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
·
Membuat
inovasi baru
·
Menyesuaikan
dengan kebutuhan sekitar
Faktor
utama sebelum memulai usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus
dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
·
Faktor
kelayakan pasar
·
Faktor
kesukaan
·
Faktor
keahlian atau familiaritas
·
Faktor
dana
·
Faktor
bahan baku
·
Faktor
sumber daya manusia dan teknologi
·
Faktor
kepribadian
didalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri
terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk
dan jasa.
1.
Produk
a.
Hardware
/ Perangkat Keras
b.
Software
/ Perangkat Lunak
2.
Jasa
a.
Aplikasi
b.
e-commerce
c.
Infrastruktur
informasi dan computer
Tujuan pemasaran produk yang dalam bidang tertentu
antara lain :
1. Bisnis
Dalam hal ini masih dibedakan lagi bisnis apa yang
akan Anda kelola. Bisnis online tentang produk apa, bisnis jual beli produk,
konsultan atau bisnis penyedia jasa tertentu. Sebagai contoh Anda ingin membuka
toko online khusus.
2. Pendidikan
Memberikan informasi kepada anak didik atau
pelajar berupa media pembelajaran secara online dan juga latihan soal – soal
berupa e-learning.
3. Pribadi
Untuk seseorang mencurahkan inspirasi mereka
masing – masing dengan webstie mereka sendiri dengan ciri khas mereka.
Keunggulan yang akan diberikan :
1.
Easy
to use, all platform.
2.
Maintenance
selama kontrak masih berjalan
3.
Di
kerjakan oleh tenaga ahli
4.
Proses
Perancangan yang matang
5.
Hasil
pembuatan bisa di pantau
III. Kebutuhan
Dokumen yang Tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term of
Reference) atau Bidiing Document
Identifikasi kebutuhan adalah
salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang
juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan
dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam
setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
1.
Uraian
kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan,
lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan
2.
Waktu
yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari
pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa
3.
Spesifikasi
teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
4.
Besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan
pada kegiatan tersebut.
Untuk menggambarkan KAK
adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun
untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I. Permasalahan
yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari
identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan
setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan
anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat
pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar
“save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah
sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan
dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran
pembahasan anggaran.
Inilah yang menyebabkan
proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu
identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara
mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya
sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
Rencana
Bisnis :
“KHASINDO”
Bisnis
Oleh-Oleh Khas Indonesia
Gambaran
Umum :
Rencana bisnis yang baru saya
terpikirkan untuk saat ini adalah untuk menjual berbagai macam khas dari
Indonesia seperti makanan, minuman, bahkan barang sekalipun. Apalagi dalam era
dimana teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin hari semakin berkembang
sehingga sangat berpengaruh dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang bisnis
pun tak bisa lepas dari pengaruh ini. Karena hal ini lah yang membuat saya terpikirkan
untuk memanfaatkan hal tersebut dengan berbisnis.
Untuk melakukan bisnis ini,
saya akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak penjual di berbagai daerah
di Indonesia. Yang berbeda adalah saya berkeinginan untuk menekankan dengan
tema tradisional asli Indonesia, bukan hasil kreasi baru ataupun yang berasal
dari luar negeri.
Tujuan saya lebih
berkeinginan agar semua orang Indonesia merasakan ciri khas dari masing-masing
daerah, karena sebenarnya keaneka ragaman Indonesia itu sendiri bisa dijadikan
senjata. Selain itu saya tidak ingin semua itu punah hanya karena tidak pernah
mengenal dan diperkenalkan. Dan pasti nya sesuatu yang asli dari daerah nya
akan memiliki perbedaan dan keistimewaan tersendiri. Seperti contoh nya rendang
yang di produksi di Sumatera Barat memiliki cita rasa tersendiri daripada yang
dibuat di rumah makan umum yang ada di daerah lain. Atau untuk contoh yang lain
seperti Batik, untuk daerah Banyuwangi pasti berbeda dengan batik dari daerah
Cirebon.
Regulasi
dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Bisnis ini lebih
mengkhususkan kepada hal yang bertemakan khas asli daerah Indonesia agar dari kalangan berbagai
umur dapat mengenal berbagai ciri khas setiap pelosok Indonesia. Hal ini
diharapkan dapat memperkenalkan berbagai makanan, minuman, bahkan barang khas
setiap daerah kepada daerah yang lain, sehingga dapat melestarikan dan tidak
dibiarkan punah hanya karena alasan tidak mengetahui nya.
Sumber
Informasi Tentang Penawaran atau Peluang proyek TIK
Pada saat ini banyak sekali media
yang dapat digunakan untuk menawarkan berbagai usaha, baik media cetak (koran,
majalan, brosur, dll) sampai media elektronik (televisi, internet, dll). Disini
saya menggunakan media internet khusus nya menggunakan website. Apalagi pada
saat ini semakin hari para pebisnis semakin kreatif dalam mengiklankan produk
dari usaha nya. Selain itu
Produk dan jasa yang saya
tawarkan yaitu seperti memesan produk (makanan, minuman, barang) dari daerah
yang diinginkan, dan kemudian dikirimkan ke tempat sang pemesan. Beberapa
peralatan yang dibutuhkan yaitu :
·
Perangkat
lengkap PC (termasuk keyboard, mouse, speaker, dll) atau Laptop
·
Printer
·
Provider
Internet
·
Perangkat
Pendukung (Optional)
·
Biaya
tak terduga
Modal dan Keuntungan yang dibutuhkan untuk
membangun usaha ini diperkirakan kurang lebih sekitar Rp. 51.900.000 , dengan
rincian :
·
3
PC atau 3 Laptop = Rp. 30.000.000
·
Printer
= Rp. 3.000.000
·
Internet
= Rp. 1.900.000
·
Meja
dan Kursi = Rp. 15.000.000
·
Biaya
tak terduga = Rp. 2.000.000
Kebutuhan
Dokumen yang Tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term of
Reference) atau Bidiing Document
Kerangka Acuan Kerja atau
disingkat KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang atau jasa yang terdiri
atas:
1.
Uraian
kegiatan yang dilaksanakan, yaitu latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi
kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan
2.
Waktu
yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tersebut mulai dari
pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang atau jasa;
3.
Spesifikasi
teknis barang atau jasa yang diadakan
4.
Besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan
pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk
menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen
awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen
anggaran K/L/D/I.
Komentar
:
Dengan semakin berkembang nya
teknologi pada saat ini, juga semakin meningkatkan akses-akses yang dapat
digunakan untuk melakukan suatu kegiatan, seperti saling bertukar pesan dengan
orang lain, video call dengan seseorang yang berbeda tempat dengan kita, dan
bahkan dalam hal mempromosikan usaha seseorang kepada banyak orang dengan
mudah. Hal ini lah yang memudahkan saya dalam memikirkan cara perencanaan untuk
melakukan bisnis saya ini.
Bisnis saya ini dapat
memberikan dampak positif seperti melestarikan dan memperkenalkan hal-hal yang
khas dari setiap daerah sehingga semua bisa mengenali nya dan tidak asing lagi.
Selain itu untuk mencegah terjadinya kepunahan dan yang lebih buruk diklaim
oleh negara lain hanya karena orang-orang Indonesia sendiri tidak mengenali
nya. Tapi dibalik itu pasti memiliki resiko seperti jumlah pemesan yang tidak
menentu sehingga mengakibatkan perolehan laba yang tidak pasti dalam kurun
waktu tertentu, serta seperti pengiriman yang tertunda ataupun tidak sampai
kepada pemesan.
Serta dengan adanya regulasi
dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berbasis TIK memberikan banyak
manfaat kepada masyarakat yang pasti nya saat ini sudah merasakan seperti apa
contoh nya seperti mempermudah dalam melakukan suatu proses tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
http://ragadimas.blogspot.co.id/2017/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
http://herdarizkiwanjara.blogspot.co.id/2017/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
http://hanifarazanadini.blogspot.co.id/2017/01/tugas-3-sumber-informasi-tentang.html
https://bayudwiarta.wordpress.com/2016/12/26/perancangan-bisnis-tik/
http://karinarhma.blogspot.co.id/2017/01/tugas-3-pengantar-bisnis-informatika.html
No comments:
Post a Comment