Wednesday, June 17, 2015

HAPUSKAN PERBEDAAN, BEBASKAN BERKARYA

Disabilitas merupakan kata lain dari difabel atau yang umum dikenal dengan istilah penyandang cacat. Menurut UU No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat, penyandang cacat didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari Penyandang cacat fisik, Penyandang cacat mental, Penyandang cacat fisik dan mental.  Di indonesia menurut catatan dari kementerian sosial jumlah kaum disabilitas mencapai 7 juta orang atau sekitar 3% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 238 juta pada tahun 2011.

Disabilitas dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi dua model, yaitu individual model dan social model. Individual model menganggap jika kecacatan yang dialami oleh seseorang itu lah yang dianggap sebagai masalahnya. Sedangkan social model menganggap jika masalahnya bukan terletak pada kecacatan yang dialami oleh seseorang, tapi bagaimana cara pandang masyarakat yang negatif terhadap kaum disabilitas ini yang menimbulkan masalah. Dan umumnya, kaum disabilitas dianggap sebagai sesuatu yang merepotkan, tidak berguna, dipandang kasihan, dan yang terburuk perbedaan dalam memperoleh Hak Asasi Manusia yang sama.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam melindungi kehidupan disabilitas di indonesia, contohnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dan sebagainya. Meskipun demikian, dalam realita nya hal ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Banyak kasus pelanggaran terhadap kaum disabilitas di indonesia. 

Contoh nya pada bidang pendidikan, banyak beragam kasus diskriminasi bagi para penyandang disabilitas. Seperti dalam persyaratan khusus dalam perguruan tinggi negeri. Berdasarkan catatan Ombudsman, dari 62 perguruan tinggi negeri, 42 di antaranya menetapkan persyaratan yang mendiskriminasikan penyandang cacat, sedangkan 20 universitas lainnya tidak.  Sehingga banyak dari kaum disabilitas gagal melanjutkan ke perguruan tinggi negeri hanya karena dianggap tidak dapat mengikuti proses pendidikan dengan baik.  Padahal hal ini sudah diatur dalam UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa setiap institusi pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang menyediakan kemudahan bagi para kaum disabilitas dalam mengakses fasilitas pendidikan.

Seharusnya masyarakat harus mengubah mindset mereka karena kaum disabilitas tidak mau dipandang berbeda maupun dikasihani. Mereka hanya meminta diberi kesempatan untuk beraktivitas dan berkarya yang sama seperti yang lain, bukan perlakuan diskiminatif atas kekurangan mereka. Sudah banyak bukti-bukti bahwa mereka pun mampu melakukan yang sama bahkan lebih daripada yang kita lakukan. Salah satu contohnya seperti pada bulan Juni tahun lalu, digelar olimpiade di Los Angeles (LA) Amerika Serikat dan Athena, Yunani. Dari 22 jenis perlombaan, Indonesia meraih 15 medali yang terdiri dari 12 emas 3 perunggu. Begitu juga para olimpiade bagi penyandang disabilitias di Bussan, Korea Selatan, sang Merah-Putih dan Indonesia Raya kembali berjaya di berbagai cabang yang dilombakan di sana. Dan lihat saja kisah – kisah sukses yang banyak dialami anak – anak dengan keterbatasan yang sama. Sebut saja Noni, seorang perempuan berusia 28 tahun dengan retardasi mental yang mempunyai cita – cita menerbitkan sebuah buku karyanya sendiri dan memiliki segudang prestasi. Dia bahkan berkesempatan bertemu dengan mantan presiden Amerika Bill Clinton, dan beberapa tokoh penting di Indonesia. Noni bahkan mewakili Indonesia untuk mengikuti olimpiade di Jepang. Lalu kemudian Christian Husein Sitompul, anak dari Ruhut Sitompul yang berhasil mendapatkan emas cabang renang di olimpiade Tunagrahita Dunia di Athena, Yunani. Ada pula Andi Wibowo atau akrab dipanggil Bowo yang pernah tampil di acara Kick Andy. Pemuda ini dapat melukis dua objek sekaligus dengan kedua tangannya secara bersamaan !. Dan Irma Suryati yang lahir di Semarang, 1 Januari 1975. Sejak bayi, IrmaSuryati sudah menderita layu kaki. Penyebabnya adalah virus Polio.  Dan sekarang bisa menjadi pengusaha sukses bahkan sampai ke mancanegara

Di luar negeri pun ada Lauren Potter, seorang aktris yang memiliki retardasi mental yang diangkat oleh Presiden Obama pada tahun 2011 untuk menjabat sebagai Penasihat bagi komite Penanganan Orang Cacat Mental di Gedung Putih Amerika. Dan yang tetap memukai dari dulu hingga sekarang adalah  Kisah Hidup Sukses Nick Vujicic Tanpa Tangan Tanpa Kaki
Dari semua pembahasan diatas diharapkan bahwa kedepan nya kita semua dapat menjadi pendukung dari mereka yang sebenarnya menjadi sosok yang luar biasa dari sudut yang sulit kita lihat. Dan semoga pemerintah dapat memberi fasilitas yang lebih mendukung untuk mereka, serta bantuan-bantuan yang dibutuhkan baik dari segi manapun. 


"Jangan marah, jangan sedih, tetap tegar, tetap tersenyumlah. Kau diciptakan perlahan-lahan secara pasti untuk menjadi orang yang hebat dibandingkan dengan yang lain. Tenanglah, karena skenario Tuhan itu unik yang memungkinkan banyak celah untuk menemukan kebahagiaan. "



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Disabilitas
http://inspirasikecilku.blogspot.com/2011/11/disabilitas-dan-pandangan-masyarakat.html
http://www2.agendaasia.org/index.php/informasi/sekilas-tentang-disabilitas/102-sekilas-tentang-disabilitas
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/30/079574350/Diskriminasi-Pendidikan-Bagi-Disabilitas-Meningkat
http://health.liputan6.com/read/771045/kaum-disabilitas-jangan-kasihani-kami
http://health.liputan6.com/read/770414/jakarta-belum-menjadi-surga-bagi-penyandang-disabilitas